LOADING

Ketik di sini

Politik

Jerman Siap Patuhi Perintah Penangkapan PM Benjamin Netanyahu dari ICC

Share

PENUTUR.COM – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang di Gaza, Palestina.

Menanggapi hal itu, pemerintah Jerman menyatakan siap mematuhi perintah yang dikeluarkan ICC. Dalam konferensi pers hari Rabu (22/5), juru bicara pemerintah Kanselir Jerman Olaf Scholz, Steffen Hebestreit, ditanya apakah Berlin akan melaksanakan surat perintah penangkapan dari ICC terhadap PM Netanyahu.

“Tentu saja ya, kami mematuhi hukum,” jawabnya seperti dikutip dariDie Welt, Kamis (23/5). Pernyataan itu muncul setelah Duta Besar Israel untuk Berlin, Ron Prosor, mendesak pemerintahan Scholz untuk menentang ICC

Kepala Jaksa ICC Karim Khan telah mengajukan permohonan pada hari Senin untuk dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan tiga pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza.

Pemerintah Israel menanggapinya dengan mencap surat perintah penangkapan tersebut sebagai anti-Semit dan menyerukan apa yang mereka sebut “negara-negara beradab” untuk memboikot perintah penangkapan terhadap para pemimpinnya.

Prosor mengajukan seruan langsung kepada pemerintah Berlin pada hari Selasa, dengan mengatakan bahwa “Staatsrason” Jerman—janji mereka untuk menjamin keamanan Israel sebagai bagian dari kepentingan nasionalnya—sedang diuji.

“Pernyataan publik bahwa Israel mempunyai hak untuk membela diri akan kehilangan kredibilitasnya jika tangan kita terikat begitu kita membela diri,” kata diplomat Zionis tersebut.

“Kepala Jaksa (ICC) menyamakan pemerintahan demokratis dengan Hamas, sehingga menjelekkan dan mendelegitimasi Israel dan orang-orang Yahudi. Dia benar-benar kehilangan pedoman moralnya,” ujarnya.

Prosor menambahkan bahwa Jerman memiliki tanggung jawab untuk “menyesuaikan kembali kompasnya.”

Dia menyebut permohonan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC tersebut sebagai “kampanye politik yang memalukan”, dan mengatakan bahwa hal tersebut bisa menjadi “paku di peti mati bagi Barat” dan institusi-institusinya.

BACA JUGA  Meski Laporan Kasus Penistaan Agama Dicabut, Bareskrim Tetap Lanjutkan Proses Hukum Panji Gumilang

 

Tags:

You Might also Like