Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Share
PENUTUR.COM — Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penunjukan Rudi Margono tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Menurut Anang, penugasan tersebut bersifat sementara hingga Jaksa Agung menetapkan pejabat definitif untuk mengisi posisi Jampidsus.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang, Sabtu (11/7).
Sebelum dipercaya sebagai Plt Jampidsus, Rudi Margono menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sejak Desember 2024.
Jaksa senior tersebut juga pernah memimpin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan memulai kariernya di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994.
Penunjukan Rudi dilakukan setelah Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
Kejaksaan Agung menyebut langkah tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.


