LOADING

Ketik di sini

Gaya Hidup

Istana Kepresidenan Klarifikasi Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer di Tahun 2024

Share

PENUTUR.COM – Istana Kepresidenan melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Hasbi memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar terkait kenaikan gaji guru yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Hasan menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo jelas merujuk pada guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi sebelum tahun 2024.

Mereka akan menerima kenaikan tunjangan sebesar Rp500.000, sehingga total menjadi Rp2 juta per bulan.

Hasan menambahkan, kebijakan ini tidak hanya berlaku pada tahun 2024 tetapi juga berlanjut hingga 2025 dengan rencana peningkatan tambahan.

“Ini baru tahap awal. Ada sekitar 600.000 guru yang akan menerima manfaat dari kebijakan ini, termasuk guru ASN yang akan memperoleh tambahan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok,” ungkap Hasan dikutip AyoBandung pada Rabu, (4/12).

Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan total 1,9 juta guru mendapatkan peningkatan kesejahteraan, melengkapi 1,3 juta guru yang sebelumnya telah merasakan manfaat serupa.

Dengan demikian, total guru yang mendapatkan peningkatan kesejahteraan akan mencapai 2,9 juta orang.

Hasan juga menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk kebijakan ini mencapai Rp81 triliun, sesuai dengan rencana yang telah disampaikan Presiden Prabowo.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.

Kebijakan kenaikan gaji guru ini sebelumnya diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo pada puncak perayaan Hari Guru Nasional, 28 November 2024.

Dalam pidatonya, Presiden menyatakan bahwa guru ASN akan mendapatkan tambahan sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN akan menerima tunjangan profesi yang dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya memberikan penghargaan kepada guru sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan generasi bangsa.

 

BACA JUGA  Netizen Geram Saat Yustinus Prastowo Minta Masukan Kasus Bea Cukai
Tags:

You Might also Like