LOADING

Ketik di sini

Hukum

ICC Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu, Begini Reaksi AS

Share

PENUTUR.COM – Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) membuat langkah mengejutkan. Secara resmi, lembaga tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu terkait perangnya di Gaza, Palestina.

Ia disebut telah melakukan “kejahatan perang” dan “kejahatan kemanusiaan”. Surat penangkapan ICC juga dikeluarkan untuk mantan menteri pertahanan Israel, Yoav Gallant dan Kepala Militer Hamas Mohammed Deif juga masuk ke dalamnya.

Netanyahu menggambatkan keputusan ICC sebagai “hari gelap dalam sejarah bangsa-bangsa”. Ia bahkan sesumbar surat perintah penangkapan tidak akan menghentikan Israel.

“Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, yang didirikan untuk melindungi kemanusiaan, kini telah menjadi musuh kemanusiaan,” katanya, seraya menambahkan bahwa tuduhan itu sama sekali tidak berdasar, dikutip AFP, Jumat (22/11).

“Tidak ada keputusan anti-Israel yang keterlaluan yang akan mencegah kami- dan itu tidak akan mencegah saya- ntuk terus membela negara kami dengan segala cara,” ujar Netanyahu dalam sebuah pernyataan video. “Kami tidak akan menyerah pada tekanan,” sumpahnya.

Sementara itu, di dalam negeri Israel sendiri, Presiden Israel Isaac Herzog mengatakan ini “hari gelap keadilan”. Menteri Luar Negeri Gideon Saar mengatakan ICC telah “kehilangan semua legitimasi”.

Di sisi lain, pemimpin oposisi Israel Yair Lapid juga mengkritik surat perintah penangkapan tersebut. Ia menuduh pengadilan tersebut menghadiahi “terorisme”.

Mantan menteri pertahanan Yoav Gallant menyebutnya upaya penangkapan dirinya, preseden berbahaya. Ia tak sudi Israel dan Hamas berada di baris yang sama.

“Keputusan pengadilan di Den Haag akan diingat selamanya — menempatkan Negara Israel dan para pemimpin Hamas yang kejam di baris yang sama,” tulisnya di X.

“Keputusan tersebut merupakan preseden berbahaya terhadap hak untuk membela diri dan perang etis serta mendorong terorisme yang mematikan,” ujarnya.

BACA JUGA  Inara Rusli Siap Bawa Saksi Perselingkuhan Pekan Depan, Identitasnya Dirahasiakan

AS sendiri menolak secara fundamental keputusan ICC. Bahkan negara itu mengaku khawatir.

“Kami tetap sangat prihatin dengan kesibukan jaksa penuntut untuk mengajukan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini”, kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional, dikutip AFP.

“Amerika Serikat telah menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” tambah Paman Sam.

Tags:

You Might also Like