LOADING

Ketik di sini

Hukum

Hotman Paris Jadi Pengacara Korban Pembunuhan Vina Cirebon, Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Share

PENUTUR.COM – Kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon masih belum tuntas. Terdapat sejumlah kejanggalan dari kesaksian 8 pelaku pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, 2016 lalu.

Hal itu diungkapkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang kini menjadi pengacara untuk kasus tersebut. Hotman sebelumnya bertemu dengan pihak keluarga korban pembunuhan Vina di Jakarta, pada Kamis (16/5).

Hotman Paris juga sempat menghubungi penyidik Polda Jawa Barat untuk menanyakan kronologi kasus pembunuhan Vina. Karena 8 pelaku saat ini telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan tiba-tiba merubah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Yang menarik adalah delapan orang yang ketangkap ini pada saat di BAP pertama menyatakan masih ada 3 orang pelaku lagi. Tetapi kemudian berubah sesudah ke kejaksaan,” kata Hotman Paris.

Hotman Paris menduga ada pengaruh dari sosok yang ada di belakang 3 pelaku buronan untuk menghilangkan keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Ia mengatakan bakal terjun langsung, mengawal proses yang masih berjalan di Polda Jawa Barat untuk menangkap 3 pelaku yang masih buron.

“Kita akan kawal terus, kita akan suratin terus kita adukan terus sampai akhirnya orang-orang polda melaksanakan tugasnya secara profesional,” ujarnya.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan sadis Vina yang terjadi di Cirebon pada 2016 itu diangkat ke layar lebar setelah viral di media sosial.

Viralnya pembunuhan sadis di Cirebon karena sahabat Vina bernama Linda mengalami kesurupan hanya selang beberapa hari jenazah perempuan kelahiran 2000 itu meninggal dunia.

Bahkan, rekaman suara Linda ketika kesurupan arwah korban Vina turut beredar luas di media sosial sehingga menjadi viral dan di angkat ke layar lebar.

Diketahui, dalam pembunuhan Vina di Cirebon tersebut terdapat 8 pelaku yang tertangkap dan 3 pelaku yang masih buron.

BACA JUGA  Cara Terhindar dari Dehidrasi Selama Puasa, Minum dengan Pola 2-4-2

8 pelaku yang tertangkap antara lain Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup.

Serta Saka Tatal yang masih dibawah umur dan hanya divonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara, sedangkan 3 pelaku buron antara lain Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Tags:

You Might also Like