Hindari Kegaduhan, DPR Minta Mendagri Kembalikan Empat Pulau ke Aceh
Share

PENUTUR.COM – Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam mengkritik keras keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau milik Aceh ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Ia juga mengingatkan Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, agar tidak membuat situasi ini semakin gaduh dan segera mengembalikan empat pulau tersebut menjadi milik Aceh.
“Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh. Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh,” tegas Dek Gam, Rabu (11/6).
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu juga menilai, keputusan Mendagri perihal empat pulau itu bisa memicu keributan antara Provinsi Aceh dan Sumut.
Untuk itu, Dek Gam, menyarankan agar Tito Karnavian lebih baik mengurusi persoalan lain dari pada membuat ribut masyarakat.
“Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk ke Sumatera Utara,” ungkapnya.
Seperti diketahui, empat pulau Aceh yang ditetapkan dalam administrasi Provinsi Sumut itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.