LOADING

Ketik di sini

Hukum

Hakm Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Share

PENUTUR.COM — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menolak eksepsi kliennya.

Dalam sidang tersebut, hakim menilai bahwa eksepsi Hasto tidak dapat diterima, sehingga proses persidangan harus beranjak tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Terkait putusan itu, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara,” ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, Hasto melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU KPK tidak sah dan penuh dengan ketidakjelasan. Hasto meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari dakwaan tersebut. ​

Selain itu, Hasto juga mengkritik langkah KPK yang dianggapnya mendaur ulang kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ia menilai bahwa tindakan tersebut melanggar asas kepastian hukum dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. ​

Namun, meskipun eksepsi ditolak, Hasto tetap berkomitmen untuk menghadapi proses hukum ini dengan kooperatif.

Ia berharap agar kasusnya dilihat secara objektif dan tidak dijadikan alat untuk membungkam sikap kritis.

Dengan langkah banding yang akan diajukan, Hasto berharap dapat memperoleh keadilan dan pembatalan atas dakwaan yang dianggapnya tidak sah. Perkembangan selanjutnya akan ditunggu setelah proses banding selesai dilakukan.

 

BACA JUGA  KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Akuisisi PGN
Tags: