Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan
Share
PENUTUR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah artis Nikita Mirzani.
Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terkait perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
Selain penjara, Nikita juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025.
“Pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata Hakim Ketua, Kairul Saleh, di PN Jakarta Selatan, Selasa, (28/10).
Putusan dijatuhkan, setelah majelis hakim mempertimbangkan sejumlah alat bukti. Termasuk, keterangan saksi yang diajukan selama persidangan.
Vonis hakim yang akan dihadapi Nikita Mirzani ini menjadi titik akhir dari segala proses persidangan sejak awal 2025.
Nikita dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp2 miliar dan 11 tahun penjara karena dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 atas kasus pemerasan melalui ITE dan TPPU.
Saat itu, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan kasus pemerasan senilai Rp4 miliar.


