Hakim Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut B. Pandjaitan
Share
PENUTUR.COM – Persidangan yang mengadili kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti memasuki pembacaan vonis.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Ny Jakarta Timur yang dipimpin Cokorda Gede Arthana memutuskan keduanya bebas dan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
“Mengadili, memutuskan dan menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” demikian Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dalam putusannya, Senin (8/1).
“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum,” tambahnya.
Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik kedua maupun subsider yakni dugaan penyebaran berita bohong.
Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
“Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti, oleh karenanya terdakwa lepas dari dakwaan kedua,” tuturnya.
“Dakwaan subsider juga tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider,” urai hakim.
Pembacaan vonis dilakukan ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Sementara itu sidang diwarnai dengan demo kedua terdakwa yang mendesak majelis hakim membebaskan kedua terdakwa.
Dalam perkara ini, sebelumnya Haris Azhar dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut jaksa menyatakan pikir-pikir dahulu akan vonis tersebut. Selanjutnya dengan sendirinya jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana disyaratkan dalam SOP.
Sementara itu kedua terdakwa, Haris dan Fatia menyambut gembira putusan majelis hakim.