LOADING

Ketik di sini

Hukum

Hakim MK Saldi Isra Komentari Sanksi DKPP untuk Ketua KPU: Etik Berada di Atas Hukum

Share

PENUTUR.COM – Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto terus memantik polemik. Setelah eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dinyatakan bersalah oleh Majelis Kehormatan MK, karena melanggar kode etik, kini Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) juga menerima sanksi serupa.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), juga menjatukan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim As’ari karena melanggar kode etik.

Atas sanksi yang diberikan kepada Ketua KPU, Wakil Ketua MK, Saldi Isra ikut bersuara. Saldi menganggap persoalan etik merupakan kesadaran.

“Soal etik itu memang ini soal menyangkut kesadaran, jadi bagi saya etik itu di atas hukum,” kata Saldi dalam kuliah umum Universitas Siber Muhammadiyah (SiberMu) yang ditayangkan secara daring, Jumat (9/2).

Ia mengatakan penyelenggara pemilu seharusnya menjalankan pemilu sebagaimana yang diatur di pasal 22 ayat 1. Menurut Saldi kesadaran moral penting agar penyelenggara pemilu tidak terperosok dalam pelanggaran etik.

“Jadi mohon maaf saya tidak mau terlalu jauh bicara soal ini tapi etik itu lebih kepada kesadaran moral, kesadaran etis orang-orang yang ada di wilayah penyelenggara itu,” ucapnya.

“Kalau memang mereka sudah ada masalah etis, apalagi itu masalah yang serius, berat, itu mereka harus tetap berpikir jernih mau terus tetap menjadi penyelenggara atau kemudian memilih langkah lain,” tambahnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota KPU lainnya. Ketua DKPP Heddy Lukito menuturkan, putusan ini hanya terkait etik komisioner KPU.

“Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada,” kata Heddy Lukito.

 

BACA JUGA  Kasus Suap di Lingkungan DJKA, KPK Tetapkan Tersangka Baru
Tags:

You Might also Like