LOADING

Ketik di sini

Peristiwa

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Letu

Share

PENUTUR.COM – Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur (Jatim), kembali erupsi dengan kolom letusan setinggi 500 meter di atas puncak atau kurang lebih 4.176 meter di atas permukaan laut (mdpl) pada Jumat pukul 9.33 WIB.

“Kolom abu vulkanik teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang hingga tebal ke arah utara,” kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Yadi Yuliandi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).

Menurutnya, erupsi gunung yang memiliki ketinggian 3.676 mdpl itu terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 120 detik.

Aktivitas Gunung Semeru yang merupakan gunung tertinggi di Pulau Jawa itu masih didominasi oleh gempa letusan/erupsi dan berdasarkan data petugas tercatat pengamatan kegempaan sebanyak 88 kali gempa letusan dengan amplitudo 10-23 mm, dan lama gempa 59-161 detik pada Kamis (12/9).

Gunung Semeru masih berstatus Waspada, sehingga Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi yakni masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh delapan kilometer dari puncak (pusat erupsi).

Kemudian di luar jarak tersebut, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 km dari puncak.

Masyarakat juga tidak boleh beraktivitas dalam radius tiga km dari kawah/puncak Gunung Semeru, karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).

Selain itu perlu mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.

BACA JUGA  KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Desa PDTT, Sita Sejumlah Barang dan Uang

 

Tags:

You Might also Like