LOADING

Ketik di sini

Hukum

Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan, Status Tersangka Sah

Share

PENUTUR.COM — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang hingga kini masih buron.

Penolakan tersebut diputuskan oleh hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Halida Rahardhini.

Dengan demikian, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah secara hukum.

“Mengadili, menolak eksepsi termohon, dan dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Halida di PN Jaksel, Selasa (2/12).

Hakim menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos berada dalam kondisi absentia in objecto, karena KPK belum melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Saat ini, Paulus Tannos berada di Singapura. KPK telah menerbitkan red notice (DPO) atas namanya, meski proses ekstradisi belum berjalan.

Kondisi tersebut membuatnya tidak memiliki dasar kuat untuk mengajukan praperadilan.

Dengan putusan ini, status tersangka Paulus Tannos yang ditetapkan KPK tetap berkekuatan hukum.

Paulus Tannos menjadi tersangka sejak 2019 ketika menjabat Direktur Utama PT Sandipala Arthapura.

Ia diduga mengatur sejumlah pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis terkait sebelum proyek e-KTP dilelang.

Keberadaannya tidak terlacak sejak 19 Oktober 2021. Ia akhirnya ditangkap pada Januari 2025 di Singapura atas permintaan otoritas Indonesia.

Saat ini, Paulus Tannos menjalani persidangan ekstradisi di Singapura.

Pengadilan setempat sudah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan pihak Paulus Tannos, meski ia tetap menolak pemulangan ke Indonesia.

 

BACA JUGA  Permohonan Banding Cerai Andre Taulany Ditolak, Masih Ada Upaya Kasasi
Tags:

You Might also Like