Gregorius Ronald Tannur Penganiaya Pacar Hingga Tewas, Kini Bebas dari Pasal Pembunuhan
Share
PENUTUR.COM – Kabar mengejutkan datang dari Gregorius Ronald Tannur pelaku pembunuhan yang dilakukan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti.
Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Rabu, (24/7) majelis hakim memutuskan Ronald bebas dari pasal pembunuhan terhadap korban Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur yang awalnya dijatuhi pasal penganiayaan sampai tewas terhadap korban, kini dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan, di PN Surabaya, Rabu, (24/7).
Menurut Hakim, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap Dini Sera Afrianti di masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan Ronald sempat membawa Dini ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. “Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara. Ronald dituntut lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertar yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Kasus penganiayaan ini dimulai ketika Dini dan Ronald Tannur bertengkar di sebuah tempat karaoke. Keduanya cekcok sampai Ronald Tannur menendang kaki kanan Dini Sera Afrianti sampai terjatuh.
Ronald akhirnya melayangkan pukulan menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali ke kepala Dini. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong saat di perjalanan.