LOADING

Ketik di sini

Bisnis

Gerakan Nurani Bangsa Sambut Baik Keputusan Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

Share

PENUTUR.COM — Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto membatalkan rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen secara menyeluruh. Kenaikan itu hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah mulai 1 Januari 2025.

Pengurus Gerakan Hati Nurani Bangsa (GNB) Lukman Hakim Saifuddin bersyukur dan berterima kasih atas kebijakan Pemerintah yang bersedia membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen.

“Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah bersedia mengabulkan aspirasi masyarakat banyak,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/1).

Menurut dia, pembatalan kenaikan pajak tersebut menunjukkan bahwa pemerintah saat ini mau mendengarkan aspirasi dari rakyat.

“Ini menunjukkan pemerintah cukup sensitif serta mau mendengar dan bisa ikut merasakan apa yang selama ini menjadi harapan masyarakat menengah bawah,” ucap Lukman.

“Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang ikut memperjuangkan suara publik, Gerakan Nurani Bangsa menyambut baik pembatalan itu,” kata Mantan Menteri Agama RI ini.

Dengan adanya pembatalan rencana kenaikan PPN, maka seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan sama sekali. PPN yang harus dibayarkan tidak naik, dan tetap sebesar 11 persen.

Adapun yg dikenakan PPN 12 persen adalah barang mewah yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti kapal pesiar, pesawat udara pribadi, kendaraan bermotor mewah, rumah, apartemen, dan kondominium mewah.

BACA JUGA  Muncul Isu Peluang Duet Anies Andika di Pilgub Jakarta 2024
Tags: