Genk Komika Hingga Buruh Geruduk Gedung DPR, Tolak RUU Pilkada 2024
Share
PENUTUR.COM – Sejumlah komika hingga buruh ikut dalam aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, Kamis (22/8). Demonstrasi masih terkait adanya revisi superkilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK — satu-satunya lembaga penafsir konstitusi.
Tampak di lokasi, ada sejumlah komedian seperti Cing Abdel, Abdur Asryad, Bintang Emon, Yuda Keling, Mamat Alkatiri, Rigen, hingga Arie Kriting terlihat di depan DPR.
Tampak mereka juga membawa poster berwarna merah. Isinya bertuliskan lirik lagu yang menjadi soundtrack film “Agak Laen”. Poster itu bertuliskan “Agak Laen Kau, Agak Laen Bapakmu, Agak laen kau sek’luarga”.
“Semoga tetap diberlakukan seperti putusan MK sebelumnya, yang diharapkan oleh sebagian orang yang hadir di sini mungkin ya pemerintah jangan plin plan dalam menyikapi putusan MK,” kata salah satu komika, Bintang Emon, di lokasi.
“Yang dirasa menguntungkan sebagian pihak ambil keputusan disetujui dilaksanakan, yang dirasa tidak cocok justru diacak-acak,” ujarnya.
Massa aksi di depan DPR hingga pukul 10.21 WIB terlihat sudah dipadati massa. Sejumlah petugas kepolisian bersiaga di depan DPR. Hingga terlihat pagar beton dan mobil rantis di depan DPR di Jalan Gatot Subroto.
Pada Rabu kemarin, Baleg menyepakati bahwa UU Pilkada tetap mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok MA pada 29 Mei 2024 lalu. Putusan menyatakan bahwa syarat minimum kepala daerah dihitung ketika pelantikan.
Aturan ini banyak dikaitkan dengan pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju pilgub.
Padahal, ada pertimbangan MK yang menyatakan bahwa syarat tersebut berlaku pada saat pencalonan. MK bahkan menegaskan bahwa pertimbangan itu mengikat. Namun Baleg DPR lebih memilih untuk merujuk pada putusan MA.
Sementara terkait ambang batas parpol mencalonkan kepala daerah, DPR kemudian kembali ‘menghidupkan’ pasal yang sudah diubah MK.
RUU Pilkada yang disepakati DPR diatur bahwa ketentuan parpol yang mempunyai kursi DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah adalah paling sedikit 20% dari kursi DPRD atau 25% dari suara sah pileg di daerah yang bersangkutan.
Sementara bagi parpol yang tidak memiliki kursi DPRD mengacu berdasarkan suara sah di daerah tersebut. Padahal, MK sudah menganulir soal ketentuan yang mengacu pada kursi DPRD. Sehingga yang diberlakukan oleh MK adalah berdasarkan suara sah di daerah terkait.