Gelapkan Dana Konser TWICE, Polisi Tetapkan Direktur Mecimapro Jadi Tersangka
Share
PENUTUR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi konser grup K-Pop TWICE.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah-mudahan P21,” kata Kasubdit Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/10).
Reonald menuturkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu orang ahli terkait kasus tersebut.
Sementara itu, tersangka Fransiska telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian. “Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka bersama barang bukti akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses tahap II, yakni pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Kalau lengkap P21, kalau belum kita lengkapi lagi,” ucap dia.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara PT Mecimapro dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dalam proyek penyelenggaraan konser girlband asal Korea Selatan, TWICE, di Jakarta pada 23 Desember 2023.
Dalam kerja sama tersebut, MIB diketahui menginvestasikan dana dalam jumlah besar.
Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan konser itu justru diduga dialihkan untuk kepentingan lain.
Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Rugikan Negara Rp8,32 T!
Kedua pihak sempat menempuh jalur damai, di mana MIB mengirimkan surat somasi yang meminta pengembalian dana sekaligus pembatalan perjanjian pembiayaan.
Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak promotor dinilai tidak menunjukkan iktikad baik.
Akhirnya, MIB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.


