Gaji PNS dan Karyawan Swasta Bakal Dipotong 3 Persen Tiap Bulan untuk Tapera
Share
PENUTUR.COM – Presiden Joko Widodo resmi meneken PP Nomor 21 Tahun 2024 di mana salah satu aturannya adalah pemotongan gaji atau upah PNS dan karyawan swasta setiap bulannya.
Gaji PNS dan karyawan swasta nantinya akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam pasal 5, dijelaskan bahwa peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sepesar upah minimum dan berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Pekerja yang dimaksud dalam pasal 5 adalah sebagai berikut.
1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Prajurit TNI
4. Prajurit siswa TNI
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Pejabat negara
7. Pekerja/buruh BUMN/BUMD
8. Pekerja/buruh BUMDES
9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
10. Pekerja yang menerima gaji atau upah
Lantas, berapa besaran potongan gaji untuk Tapera? Besaran simpanan dana Tapera yang akan dipotong setiap bulannya yaitu sebesar 3 persen dari gaji pokok.
Besaran potongan tersebut berlaku untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Kemudian untuk besaran potongan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri. Nantinya potongan tersebut akan dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya seperti yang tercantum dalam PP Tapera.
Pihak pemberi kerja nantinya yang bertanggungjawab menyetorkan potongan tersebut untuk disimpan di dana Tapera. Bagi pekerja mandiri, wajib menyetorkan sendiri simpanan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Apabila tanggal 10 sebagaimana dimaksud dalam aturan, jatuh pada hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.