LOADING

Ketik di sini

Hukum

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Share

PENUTUR.COM — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasehat hukumnya tidak bisa diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto Abdullah, Senin (12/1).

Oleh karena itu, majelis menetapkan, sidang perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.

Majelis hakim mengutarakan sejumlah pertimbangan sebelum menolak eksepsi terdakwa.

Yakni, poin dalam nota keberatan itu perlu dibahas dalam agenda sidang selanjutnya.

Terkait putusan sela itu, Nadiem Makarim mengaku kecewa. Namun, dia menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum dalam perkara ini.

“Saya ingin berterimakasih kepada majelis hakim walau ini bukan keputusan yang saya harapkan,” tambah Nadiem.

Dalam kasus ini Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun.

Kerugian negara sebesar itu merupakan hitungan auditor negara diperoleh dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tak diperlukan Rp621 miliar.

Jaksa juga mendakwa Nadiem Makarim, hasil korupsi itu telah memperkaya diri sendiri Rp809,5 miliar dari pengadaan Chromebook tersebut.

 

BACA JUGA  Bakal Lebih Interaktif dan Personal, WhatsApp Tambah Fitur Like dan Mention di Status
Tags:

You Might also Like