LOADING

Ketik di sini

Hukum

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

Share

PENUTUR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3), Yaqut membantah telah memperkaya diri sendiri.

Ia menegaskan bahwa segala kebijakan yang diambil selama menjakbat semata-mata demi kepentingan para jemaah.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut.

Kasus ini mulai mencuat pada 9 Agustus 2025 ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.

Hanya berselang dua hari, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut merilis estimasi awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

Di saat yang sama, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang: Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.

Status tersangka bagi Yaqut dan Gus Alex baru resmi diumumkan pada 9 Januari 2026.

Meski sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari lalu, upaya hukum Yaqut kandas setelah majelis hakim menolak permohonannya pada 11 Maret 2026.

Berdasarkan audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, nilai kerugian negara dalam kasus ini telah terverifikasi secara konkret.

Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat penyimpangan kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.

BACA JUGA  Kalah dari Arab Saudi 2-3, Timnas Indonesia Terpuruk di Dasar Klasemen

 

Tags:

You Might also Like