LOADING

Ketik di sini

Hukum

Eks Menkumham Yasonna Laoly Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Share

PENUTUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, Jumat (13/12). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi hal tersebut di kantornya, Kamis (12/12).

“Benar ada jadwal pemanggilan untuk Jumat besok,” ujarnya. Namun, Tessa belum mengaku belum mengetahui kasus yang terkait dengan pemeriksaan Yasonta.

Namun, menurut informasi, Yasonna dipanggil terkait kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Yang disebut terakhir ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Saat itu, satgas KPK mengamankan sejumlah orang termasuk Wahyu Setiawan selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada OTT tersebut diringkus pula mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku, yang diduga menyuap Wahyu Setiawan, seolah hilang ditelan bumi.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT. Pada 16 Januari 2020, Menkumham (waktu itu) Yasonna H. Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020. Pernyataan itu diperkuat dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

KPK kemudian menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. Hingga saat ini KPK belum berhasil menangkap Harun.

BACA JUGA  Catatkan Dua Laga Tanpa Kemenangan, Graham Arnold Resmi Mundur Sebagai Pelatih Timnas Australia
Tags:

You Might also Like