LOADING

Ketik di sini

Hukum

Eks Menkominfo Budi Arie Diduga Terima Jatah untuk Jaga Situs Judi Online, Segini Besarnya!

Share

PENUTUR.COM – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi muncul dalam sidang dakwaan kasus judi online. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu lalu (15/5) jaksa penuntut umum menyebut Budi Arie mendapat jatah dengan persentase 50 persen.

Hal itu disampaikan oleh jaksa saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Jaksa menjelaskan bahwa kasus itu bermula pada Oktober 2023.

Saat itu, Budi Arie sebagai Menteri Kominfo meminta Zulkarnaen mencari pekerja yang bisa mengumpulkan data laman judol. Zulkarnaen lantas mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

”Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online. Lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, Adhi Kismanto mestinya tidak bisa diterima menjadi tenaga ahli di Kemenkominfo. Namun dia tetap lolos. Di Kemenkominfo Adhi bekerja sama dengan Zulkarnaen dan seorang pegawai Kemenkominfo.

Mereka lantas memulai aksi penjagaan website judol. Dari praktik terlarang itu, jaksa menyebut Budi Arie mendapat jatah. Keduanya sempat bertemu di salah satu kafe di wilayah Senopati untuk membahas besaran biaya penjagaan situs judol.

Mereka sepakat mematok harga Rp 8 juta untuk setiap laman judol. Dalam pertemuan yang sama, disepakati persentase jatah dari duit penjagaan situs judol.

”Pembagian untuk Terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa.

Pada 19 April 2024, Adhi Kismanto mendapat informasi bahwa Budi Arie meminta praktik penjagaan website judol tidak dilakukan di lantai 3 Kantor Kemenkominfo.

BACA JUGA  Resmi Terbitkan Aturan, Pemerintah Ancam Sanksi ASN yang Terlibat Judi Online

Mereka kemudian mendapat persetujuan dari Budi Arie untuk berpindah tempat kerja di lantai 8, persisnya di bagian pengajuan pemblokiran. Jaksa juga menyatakan bahwa Budi Arie mengetahui praktik penjagaan laman judol tersebut.

”Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan, karena terdakwa Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi,” imbuh jaksa.

 

 

 

Tags:

You Might also Like