Dugaan Korupsi Dana PON 2024, Menpora Laporkan ke Kejagung dan Bareskrim Polri
Share
PENUTUR.COM – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo bekal berkoordinasi dengan Bareskrim Poldi dan Kejagung soal dugaan potensi korupsi penyelenggaraan PON 2024 di Aceh & Sumatera Utara.
Dirinya bersama dengan pihak Kejagung dan Bareskrim terus berkoordinasi agar gelaran PON bisa dirasa nyaman.
Hanya saja, politisi Partai Golkar ini enggan memerinci secara detail pengusutan terkait dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON XXI 2024.
Sementara Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan potensi penyelewengan PON tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Polda Sumatra Utara akan mendampingi pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024.
Terkait laporan dugaan penyelewengan dana PON XXI yang telah diajukan oleh Menpora, Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Bareskrim tengah melakukan pendalaman sebagai langkah pencegahan terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan keuangan.
Seperti diketahui, gelaran PON Aceh-Sumatera Utara mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenpora dengan total Rp 516 miliar.
Menpora sempat menjelaskan bahwa dukungan anggaran negara untuk pesta olahraga nasional empat tahunan itu dimanfaatkan untuk sejumlah kebutuhan utama seperti bidang pertandingan sebesar Rp176 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari bidang pertandingan untuk wilayah Aceh Rp72 miliar, bidang pertandingan untuk wilayah Sumatera Utara Rp74 miliar, serta kebutuhan panitia, pengawas, hakim, dan keabsahan sebesar Rp30 miliar.
Kemudian kebutuhan anggaran untuk acara seremonial pembukaan di Aceh sebesar Rp60 miliar, seremonial penutupan di Sumatera Utara sebesar Rp41 miliar.
Selain itu, kebutuhan anggaran untuk sarana pertandingan di Aceh Rp138 miliar dan sarana pertandingan di Sumatera Utara Rp101 miliar.
Menpora berharap melalui perjanjian kerja sama penggunaan anggaran, semua pihak dapat bekerja sama, saling mendukung dan bersinergi untuk mewujudkan PON yang sukses dalam empat aspek yaitu sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, sukses administrasi, dan sukses ekonomi daerah.