LOADING

Ketik di sini

Hukum

Dua Santri Penganiaya Bintang Balqis Maulana Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Share

PENUTUR.COM – Kasus penganiayaan santri Ponpes Al-Hanifiyyah, Desa Kranding, Mojo, Kediri bernama Bintang Balqis Maulana (14) berlanjut ke proses hukum.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, dua santri penganiaya Bintang yakni AK (17) dan AF (16) duduk di kursi terdakwa dan hanya bisa pasrah.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Aji Rahmadi mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa dengan hukuman penjara tujuh tahun, enam bulan.

Tuntutan itu dilayangkan sesuai dengan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. “Jadi ini tuntutan kami maksimal. Tujuh tahun enam bulan plus denda seratus juta, subsidier diganti dengan pelatihan kerja selama satu tahun, ” ungkapnya.

Menurut Aji tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini. Semuanya dinilai memberatkan. Karena itu pula, mereka dituntut maksimal. “Mereka juga sudah 17 tahun. Menurut kami seharusnya sudah bisa membedakan mana yang baik dan tidak,” lanjutnya.

Selebihnya, jaksa juga yakin jika perbuatan terdakwa menjadi penyebab meninggalnya Bintang. Akibatnya, keluarga korban juga mengalami kesedihan yang mendalam.

Selain itu, hingga kemarin belum ada permintaan maaf terdakwa kepada pihak korban. “Tidak ada upaya permintaan maaf dari pelaku kepada korban. Di persidangan juga tidak ada,” tandasnya.

Terpisah, Darul Khusaini, anggota tim penasihat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya akan menelaah kembali tuntutan JPU. Selebihnya, tim sudah menyiapkan materi pleidoi hari ini.

“Intinya dengan tuntutan tersebut kami masih keberatan. Tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Sehingga harus ditepis adanya pembelaan dari terdakwa,” paparnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum korban juga tidak puas dengan tuntutan JPU. Herman Sakti Iman, tim kuasa hukum korban menyebut, seharusnya terdakwa dikenakan pasal 340 atau 338 KUHP.

BACA JUGA  Jika Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen Tetap Diberlakukan, Inul Daratista Ancam Tutup Bisnis Karaokenya

Sebab, faktanya korban dianiaya oleh dua terdakwa secara berturut-turut. “Kami berharap majelis hakim nantinya bisa mempertimbangkan hal ini,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Bintang dianiaya sebanyak tiga kali berturut-turut di lokasi yang berbeda oleh empat orang. Mereka adalah MN, 18, santri asal Sidoarjo; MA, 18, santri asal Nganjuk; AF, 16, santri asal Bali yang juga sepupunya; serta AK, 17, santri asal Surabaya.

Akibat penganiayaan oleh para terdakwa dan tersangka itu, Bintang dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.00 Jumat (23/2) lalu. Jenazahnya baru dipulangkan ke Banyuwangi pada Sabtu (24/2).

Tags: