LOADING

Ketik di sini

Hukum

Dituduh Pukul Anak Polisi, Guru Supriyani Ditahan dan Dimintai Uang Rp50 Juta

Share

PENUTUR.COM – Kasus yang dialami guru honorer Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, viral di media sosial. Guru honorer di SDN 4 Baito, Konsel itu menjadi tersangka atas tuduhan memukul siswanya yang anak seorang polisi di Polsek Baito.

Dia sempat ditahan setelah polisi melimpahkan kasusnya ke Kejari Konsel, tetapi belakangan jaksa menangguhkan penahan tersangka pada Selasa kemarin (22/10). Supriyani pun dikeluarkan dari balik jeruji besi. Dia disambut oleh keluarga dan pengurus PGRI setempat.

Kejanggalan kasus guru honorer Supriyani dibongkar Ketua PGRI Sultra yang mengatakan adanya permintaan uang Rp 50 juta dan pernyataan mengundurkan diri.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Halim Momo mengatakan terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus dugaan penganiayaan di SDN 4 Baito.

Dalam video yang diunggah akun X@dhemit_is_back, Abdul Halim mempertanyakan saksi yang digunakan dalam kasus guru honorer Supriyani.

“Saya tidak mengerti hukum, namun ada 2 saksi anak yang digunakan dan merupakan anak dari tetangga korban, di mana orang tuanya bekerja pada pihak yang mengadukannya,” papar Abdul Halim.

Menurut Abdul Halim, kasus ini juga telah dimediasi oleh Kepala Desa dan terdapat dua permintaan dari keluarga siswa.

Adapun permintaan yang pertama adalah bersedia membayar Rp 50 juta dan Supriyani mengundurkan diri sebagai guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan.

“Ini ada apa? Ini kriminalisasi. Dia harus mundur, padahal dia tidak pernah melakukan apa-apa,” ujar Abdul Halim.

Abdul Halim juga menyampaikan keanehan lainnya karena murid yang lain tidak mengetahui di mana pemukulan dilakukan oleh Supriyani. “Kemudian dari hasil visum yang terlihat marah-merah merupakan benturan benda tajam,” ungkapnya.

Menurut Abdul Halim, anak polisi itu mengaku dirinya jatuh di sawah. Abdul menilai kasus yang menimpa guru honorer Supriyani ada kesan pemerasan serta kriminalisasi.

BACA JUGA  Jadi Pengusul Hak Angket Ganjar Pranowo Tiba-tiba Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Hal itu lantaran Supriyani mengaku pernah ditelepon salah seorang penyidik untuk datang kepada keluarga korban dan meminta maaf. “Jadi, permintamaafan ini dianggap sebagai pengakuan perbuatan yang dituduhkan,” tambahnya.

Kasus ini berawal saat Supriyani dilaporkan oleh orang tua siswa yang menuduh guru honorer itu memukul anak mereka. Tuduhan penganiayaan muncul lantaran orang tua menemukan luka di sekitar paha anaknya.

Konon kasus dugaan kekerasan terhadap murid itu terjadi 24 April 2024 lalu, dan dilaporkan keluarga siswa ke Polsek Baito 26 April 2024.

Akibat laporan ini, nasib Supriyani berujung pada penahanan sejak 15 Oktober lalu setelah proses mediasi gagal. Supriyani telah dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Kamis 24 Oktober 2024 mendatang.

Setelah kasus ini viral dan Supriyani mendapat dukungan banyak kalangan, jaksa menangguhkan penahanan tersangka, Selasa kemarin.

Tags: