LOADING

Ketik di sini

Hukum

Berstatus Tersangka Atas Kasus Pemerasan, Wamenaker Noel Diduga Terima Uang Rp3 Miliar

Share

PENUTUR.COM — Immanuel Ebenezer alias Noel tak kuasa menahan air mata usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Noel terlihat berkali-kali mengusap wajahnya setelah keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tangisan Noel terjadi setelah dirinya diperiksa intensif terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Dalam kasus ini, KPK menetapkan total sebelas orang sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penetapan status tersangka dilakukan sesuai aturan.

“Sebelum 1×24 jam, KPK sudah menetapkan status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan pihaknya menyita uang serta puluhan kendaraan dalam operasi tersebut.

Noel diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3.

Konferensi pers resmi KPK memaparkan lebih lanjut detail kasus ini, termasuk bukti dan peran masing-masing tersangka.

Namun, momen tangisan Noel di hadapan publik menjadi sorotan, menggambarkan beratnya konsekuensi hukum yang kini harus ia hadapi.

Dalam kasus Noel ini ,KPK menyita uang senilai 3 miliar rupiah dan juga sita barang bukti 15 mobil mewah dan 7 motor termasuk motor Ducati.

 

BACA JUGA  Terseret Kasus Suap Sekretaris MA, Windy Idol Dicegah ke Luar Negeri
Tags:

You Might also Like