LOADING

Ketik di sini

Hukum

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap oleh KPK, Segini Kekayaan Kabasarnas Henri Alfandi

Share
PENUTUR.COM –

PENUTUR.COM – Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfandi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait dugaan suap sejumlah proyek pengadaan pada tahun 2021-2023.

Setelah penetapan status tersangka tersebut, Henri Alfandi muncul ke publik dan memberikan pernyataan akan kooperatif menjalani proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

Namun KPK akhirnya memberi klarifikasi situasi penanganan kasus tersebut. Hal ini menyusul protes Henri lantaran penetapan status tersangka atas dirinya tidak mengikuti mekanisme di TNI.

Menurut Henri, KPK harusnya menyerahkan penanganan kasusnya ke TNI karena hingga saat ini dirinya masih tercatat sebagai perwira aktif di militer.

Menanggapi protes yang dilontarkan Henri, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin sinergi dengan Mabes TNI.

Bahkan sinergi itu sudah dilakukan sejak dimulainya pemeriksaan, gelar perkara hingga seluruh kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Henri dan empat tersangka lainnya.

“Kami patuhi hukum. Sehingga sudah kami jelaskan bahwa dari awal kami libatkan juga sinergi dengan pihak Pom Mabes TNI dari sejak pemeriksaan hingga gelar perkara serta pengambilan keputusan dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan KPK tersebut,” kata dia, Kamis, (27/7).

Ali Fikri menambahkan, KPK memahami betul perkara yang tengah diselidiki, sehingga dapat terpetakan bagaimana cara penanganan ke depan. Kasus Henri berada dalam dua wilayah yurisdiksi.

“Karena kami paham betul, khusus perkara ini berbeda dengan perkara KPK lainnya yaitu ada dua wilayah yurisdiksi peradilan yaitu umum dan militer,” ucapnya,

“Proses penegakan hukum khusus penerima suap kami selesaikan dengan kolaborasi dan sinergi antara KPK dan tim penyidik Pom Mabes TNI,” ucapnya lagi.

BACA JUGA  Tekuk Kenta Nishimoto, Jonathan Christie Juara Hongkong Open 2023

Kini setelah Henri berstatus tersangka bukan hanya kasusnya saja yang disorot, tapi harta kekayaannya juga mulai dikulik. Diketahui Henri diduga menerima aliran siap sebesar Rp88,3 miliar.

Dikutip dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Maret 2023, Henri memiliki harta senilai Rp 10.973.754.000 atau sekitar Rp 10,97 miliar.

Ia diketahui memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar senilai Rp 4.820.000.000 atau Rp 4,82 miliar.

Selain itu, harta lainnya a.l. mobil nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp60 juta, Fin Komodo IV tahun 2019 Rp60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 Rp275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp650 juta.

Selain itu, dia juga melaporkan harta bergerak lainnya yang tak dia rinci senilai Rp452,6 juta. Henri juga memiliki kas atau setara kas lainnya senilai Rp4.056.154.000 atau Rp 4,05 miliar, sementara harta lainnya senilai Rp600 juta. Dari data LHKPN, diketahui Henri tercatat tidak memiliki utang

Tags: