Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diduga Terima Suap
Share
PENUTUR.COM – Kejaksaan Agung menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (23/10). Tiga hakim yang ditangkap itu ialah pemberi vonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur.
“Betul (tiga hakim yang ditangkap pemberi vonis bebas Ronald Tannur),” kata JAMPidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi.
Febrie mengatakan, ketiga hakim itu ditangkap terkait kasus suap terkait vonis bebas tersebut. “Iya (terkait perkara suap vonis bebas),” ujarnya.
Namun Febrie belum menjelaskan lebih jauh terkait konstruksi perkara suap yang dimaksud. Ia hanya menyebut ada satu orang pengacara yang ikut diamankan yang diduga sebagai pemberi suap.
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim yang mengadili adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua anggota hakim Heru Hanindyo dan Mangapul. Belum ada keterangan dari pihak PN Surabaya maupun ketiga hakim itu atas penangkapan tersebut.
Ketiga hakim itu sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tidak ada keterangan yang disampaikan ketiganya. Dalam putusannya, hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera.
Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Belum diketahui vonis kasasi tersebut.