Ditangani TNI, KPK Sebut Kasus Kabasarnas Dapat Disidangkan di Pengadilan Umum
Share
PENUTUR.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menyeret petinggi Basarnas yang juga perwira aktif TNI, Marsdya Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto sempat memunculkan kegaduhan.
Pihak TNI menuding KPK tidak berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait OTT di Basarnas yang dua orang tersangkanya adalah anggota TNI.
KPK lewat Wakil Ketuanya, Johanis Tanak bahkan sempat meminta maaf atas kekeliruan dan kekhilafan dalam pengusutan dugaan suap di tubuh Basarnas.
Bahkan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengajukan pengunduran diri atas polemik yang terjadi antara KPK dan institusi TNI.
Meski begitu, KPK mengeluarkan pernyataan terbaru yang menyebut perkara dugaan korupsi yang menjerat dua perwira aktif TNI itu dapat disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi atau tipikor.
Caranya dengan menggelar persidangan koneksitas antara pengadilan militer dengan pengadilan umum.
“Kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau penanganan perkaranya secara koneksitas,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip pada Selasa (1/8).
Pasalnya, dugaan korupsi yang menjerat Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto terjadi di Basarnas yang merupakan lembaga sipil.
“Ini kan menyangkut bukan tindak pidana militer kan, bukan tindak pidana militer, pengadaan barang dan jasa di suatu instansi lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Lebih lanjut Alexander Marwata menjelaskan terkait pembentukan tim koneksitas antara KPK dan Puspom TNI, muncul adanya keinginan pembuatan perjanjian kerja sama (PKS).
“Mereka menghendaki adanya suatu MoU atau semacam PKS (perjanjian kerja sama) untuk kedepan supaya ada sinergi antara pihak Puspom TNI dan juga KPK,” sebutnya.
Sebelumnya, Puspom TNI resmi menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan langsung oleh Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konfrensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).
“Dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA (Henri) dan ABS (Afri) sebagai tersangka,” kata Agung Handoko.
Kedua perwira TNI itu malam ini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom Angkatan Udara,” ujarnya.