LOADING

Ketik di sini

Peristiwa

Direktur Lokataru Ditangkap Aparat Diduga Provokasi Anak-anak Saat Demo Anarkis

Share

PENUTUR.COM — Polisi mengungkap peran Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) dalam dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang melibatkan remaja dan anak.

Demi tersebut akhirnya berujung aksi anarkis dalam beberapa hari terakhir. Kini, Delpedro sudah berstatus tersangka.

“Penangkapan terhadap Saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak ya. Jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9).

Ade menjelaskan, Delpedro diduga menyebarkan informasi elektronik berisi kabar bohong yang memicu kerusuhan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, Delpedro dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Polisi menetapakan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen sebagai tersangka. Ia ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Senin (1/9) malam.

“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” kata Ade Ary.

Ade menjelaskan bahwa polisi telah melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus 2025 sebelum menetapkan sebagai tersangka.

“Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,” ujarnya.

 

BACA JUGA  Gagal Daftarkan Olmo, Barcelona Diprediksi Alami Kerugian hingga Rp4,4 Triliun
Tags: