LOADING

Ketik di sini

Hukum

Dinilai Lambat, KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Share

PENUTUR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mengusut perkara korupsi kuota haji 2024 sehingga lembaga antirasuah itu belum menetapkan seorang tersangka.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto berjanji akan menetapkan tersangka yang merugikan jemaah haji tersebut dengan segera.

Meski demikian, Fitroh tidak bisa memastikan kapan pihaknya akan menetapkan tersangka yang diduga melibatkan oknum Kementerian Agama itu.

“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya,” ujar Fitroh di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/12).

Fitroh menjelaskan, penyidik menduga terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Ia menilai proses ini memerlukan penghitungan kerugian negara. KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan guna melakukan proses itu.

“Jadi lambat sedikit tapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya,” tuturnya.

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, sekitar 20 ribu jamaah.

Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian itu kemudian menimbulkan polemik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Aturan tersebut berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota nasional.

KPK menemukan indikasi adanya praktik suap dan jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum di Kementerian Agama.

Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah diperiksa untuk menelusuri aliran uang yang disebut sebagai “commitment fee” kepada pihak tertentu agar mendapatkan jatah tambahan kuota.

BACA JUGA  Undangan Rapat Pernikahan Putri Suharyanto Mendadak Viral, BNPB Beri Klarifikasi

Dugaan ini juga menyeret nama beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK disebut telah menyita uang hingga hampir Rp100 miliar yang diduga terkait praktik tersebut.

Estimasi awal potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak tersangka.

 

Tags:

You Might also Like