LOADING

Ketik di sini

Hukum

Diduga Tahu Persembunyian Harun Masiku, Penyidik KPK Minta Keterangan Seorang Mahasiswa

Share

PENUTUR.COM – Tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku hingga saat ini tak kunjung tertangkap. Pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengaku masih terus melakukan pengejaran.

Terbaru, Tim penyidik KPK memeriksa seorang mahasiswa bernama Melita De Grave terkait informasi mengenai Harun Masiku.

“Saksi Melita De Grave hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. (3/6).

Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apakah tim penyidik telah menemukan jejak Harun Masiku atau temuan lain dalam pemeriksaan tersebut.

KPK kembali memanggil saksi-saksi penyidikan perkara dengan tersangka Harun Masiku. Terbaru, KPK memeriksa advokat bernama Simon Petrus pada hari Rabu (29/5) dan seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda pada hari Kamis (30/5).

Dijelaskan pula bahwa kedua saksi tersebut diperiksa dan dimintai keterangan dalam rangka pelacakan keberadaan Harun Masiku.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan informasi soalnya adanya pihak yang dengan sengaja menyembunyikan Harun Masiku dan menghalangi penyidikan KPK.

Untuk diketahui bahwa Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA  KPK Cegah Empat Orang dari LPEI dan Swasta ke Luar Negeri Guna Kepentingan Penyidikan 

 

Tags:

You Might also Like