Diduga Palsukan Dokumen Pertambangan, Eks Bupati Kutai Barat Dijebloskan ke Penjara
Share
PENUTUR.COM – Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan Sendawar Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
“Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismael Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8).
“Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya,” tambahnya.
Adapun peran tersangka Ismael Thomas dalam perkara ini, diduga yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.
“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” lanjut I Ketut Sumedana.
Akibat ulahnya itu, Ismael Thomas, sang mantan Bupati Kutai Barat tersebut diancam dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000,” tuturnya.
Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, Ismael Thomas yang saat ini tercatat sebagai anggota DPR itu dilakukan penahanan di Rutan Salemba.