LOADING

Ketik di sini

Hiburan

Didenda Rp1,5 Miliar, Agnes Monica Ajukan Kasasi Perkara Hak Cipta

Share

PENUTUR.COM — Agnez Mo buka suara mengenai permasalahan hak cipta yang menjeratnya. Ia dinyatakan melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin Ari Bias selaku komposer.

Penyanyi tersebut menyatakan bakal melakukan kasasi atas keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat per 30 Januari yang mewajibkannya bayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

“Kasasi,” tulis Agnez Mo singkat di Instagram Story dilengkapi tanda centang, Kamis (13/2).

Belum ada informasi lebih lanjut tentang detail waktu penyanyi tersebut mengajukan kasasi. Namun, permohonan kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan.

Dalam unggahan yang lain, ia juga menyoroti beberapa musisi, seperti Melly Goeslaw hingga Armand Maulana yang turut bersuara mengenai perkaranya atau menyoroti permasalahan antara penyanyi dengan pencipta lagu.

Menurutnya, tidak banyak orang yang berani untuk berbicara dan melawan arus.

“Tidak banyak orang yang punya keberanian untuk berbicara menentang korupsi terang-terangan yang menggerus sistem hukum dan juga menentang keputusan yang absah secara hukum,” kata Agnez.

“Itu lah mengapa saya menghormati Teh Melly, Kang Armand, dan beberapa orang lainnya yang menolak untuk diam,” tambahnya.

Penyanyi bernama lengkap Agnes Monica Muljoto itu kemudian menilai perkara yang menjeratnya saat ini adalah sebagai pengingat. “Kebenaran akan selalu menemukan jalannya,” ia menegaskan, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar setelah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa mengantongi izin Ari Bias selaku komposer.

Detail pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.

BACA JUGA  MA Kabulkan Kasasi JPU, Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur

Pihak Ari Bias menyatakan sudah pernah mengeluarkan somasi terbuka dan tertutup kepada Agnez Mo untuk melarang menyanyikan lagu itu, tapi sang penyanyi disebut masih tetap melakukannya.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias kemudian menekankan yang dipermasalahkan kliennya adalah soal izin dan denda, bukan mengenai royalti.

Terkait putusan, Agnez Mo sejak awal disebut masih diberi kesempatan mengajukan keberatan.

 

Tags: