Diberhentikan Sebagai Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar Hormati Keputusan PBNU
Share
PENUTUR.COM – Pemberhentian KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengejutkan banyak pihak.
Diduga pemberhentian Marzuki Mustamar terkait dengan pilihan politik dalam Pemilihan Presiden (Pilpres 2024 mendatang yang tidak sejalan dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Namun, Kyai Marzuki mengaku menghormati keputusan Ketua PBNU, KH Yahya Cholil Staquf terkait pemberhentian dirinya. Hal ini disampaikan di Malang, Jawa Timur, (28/12).
“Kami tetap menghormati ketika keputusan itu dibuat oleh orang yang kami hormati. Maka secara struktural, kami sebagai kader NU tentu menerima secara keorganisasian,” kata Kiai Marzuki.
Ia menjelaskan, terkait dengan alasan pemberhentian dirinya sebagai Ketua PWNU Jawa Timur melalui Surat Keputusan PBNU No.274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, ia mengaku belum mengetahui.
Namun, meskipun tidak mengetahui secara pasti alasan pemberhentian tersebut, ia tetap menghormati keputusan itu. Ia berharap, cara seperti itu hanya terjadi pada dirinya, dan bukan untuk orang lain.
“Kami tidak tahu dalam konteks apa diberhentikan, tidak tahu. Tapi sebagai keputusan, kami menghormati, menerima,” katanya.
Ia menambahkan, juga tidak mengetahui apakah pemberhentian dirinya tersebut juga terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, ia menegaskan bahwa selama ini pihaknya bersikap netral terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kami tidak tahu, apa kesalahan saya. Sejak ada penetapan Pilpres, semua saya ajak untuk netral. PBNU instruksi secara umum netral, instruksi itu yang kami pegang,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Amin Said Husni mengatakan pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar telah diproses sejak lama sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis 2024.
“Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” kata Amin Said dalam keterangan tertulis diterima di Surabaya, Kamis (28/12).
Amin Said menyebut pemberhentian tersebut merupakan masalah internal organisasi.
Menurut Amin Said karena bersifat biasa, maka semua pihak diminta tidak perlu membesar-besarkan masalah pemberhentian KH Marzuki tersebut.