LOADING

Ketik di sini

Hukum

Dianggap Wanprestasi, Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran di PN Surakarta

Share

PENUTUR.COM – Calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Almas Tsaqibbirru atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri, Surakarta.

Almas merupakan sosok penting dibalik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres dan cawapres yang kemudian meloloskan Gibran menjadi Cawapres.

Menanggapi gugatan tersebut, Gibran yang juga Cawapres nomor urut 2 itu,  enggan memberikan komentar. “Ya nanti kami tindak lanjuti,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (1/2).

Dalam gugatannya, Almas mengaku mengalami kerugian yang nyata, lantaran penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp10 juta untuk membayar sewa pengacara.

Sehingga penggugat menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami kepada tergugat senilai Rp 10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Saat ditanya apakah dirinya akan mengucapkan terima kasih dengan melalui jumpa pers atau ada perjanjian lainnya, Gibran hanya menjawab tidak tahu.

“Saya nggak tahu,” ujarnya sambil buru-buru masuk ke dalam mobil.

Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru, mahasiswa UNSA yang sebelumnya menggugat batasan usia capres cawapres, telah mengajukan gugatan dugaan wanprestasi kepada Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan tersebut juga dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kota Solo Bambang Aryanto membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan Almas ini.

Gugatan ini (gugatan kedua) setelah Gugatan Sederhana yang di ajukan Almas sg nomor 2/Pdt.GS/2024/PN Skt dikeluarkan Penetapan Dismissal bukan merupakan gugatan seserhana,” jelas Bambang Aryanto.

 

 

 

BACA JUGA  Mario Teguh Bantah Lakukan Penipuan dan Penggelapan: 'Betul-Betul Fitnah’
Tags: