LOADING

Ketik di sini

Hukum

Dianggap Takut Kalah di Praperadilan, Pihak Hasto Tuding KPK Sengaja Kebut Berkas Perkara

Share

PENUTUR.COM — Sidang gugatan praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk perkara kasus suap Harun Masiku digelar hari ini. Kubu Hasto menyinggung kembali pemberkasan perkara kliennya yang dianggap dikebut oleh KPK.

“Saya kira pelimpahan berkas perkara dengan cara seperti ini ini, harusnya menjadi perhatian kita semua,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, di PN Jaksel, Jakarta, Senin (10/3).

Maqdir menilai KPK sengaja mempercepat pemberkasan berkas untuk menghindari proses praperadilan yang telah diajukan Hasto. Dia menyebut cara KPK menyalahi hak tersangka yang turut diatur undang-undang.

“Tetapi ini adalah memang cara yang dilakukan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terutama praperadilan,” sebutnya.

“Nah apa yang membuat saya risau bahwa ketika begitu banyak orang tidak peduli dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK ini, maka satu saat ini akan ajak jadi preseden hukum yang akan dilakukan terhadap semua orang,” sambung Maqdir.

Maqdir menuding KPK sengaja segera menyidangkan kasus korupsi Hasto di pengadilan. Dia menyebut KPK takut kalah melawan praperadilan jilid II yang diajukan Hasto.

“Nah ini yang akan merusak seluruh sistem hukum kita, ini berbahaya untuk negara hukum Indonesia ini,” katanya.

“Mungkin KPK tidak memikirkan itu mereka hanya berpikir bahwa mereka takut kalah, sehingga dengan cara seperti ini mereka potong,” tambah Maqdir.

Dalam praperadilan jilid pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

Kubu Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan. Hasto mengajukan dua gugatan terpisah untuk perkara suap dan perintangan penyidikan.

BACA JUGA  Dianggap Menghasut Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR

KPK lalu menahan Hasto selama 20 hari terhitung dari Kamis, 20 Februari 2025, sampai 11 Maret 2025. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Saat ini kasus Hasto segera masuk ke persidangan. Sidang perdana kasusnya akan digelar pada 14 Maret mendatang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tags:

You Might also Like