Dianggap Melakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua MK
Share
PENUTUR.COM – Kisruh yang terjadi di Mahkamah Konstitusi sepertinya telah menemui babak akhir.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap hakim MK, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengumumkan hasilnya.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa, (7/11) Jimly secara resmi mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sanksi tersebut diberikan setelah ketiga anggota MKMK sepakat bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo itu dianggap melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Jimly menambahkan, bukan hanya dicopot sebagai Ketua MK Anwar juga, dilarang untuk terlibat dalam penanganan kasus sengketa Pemilu, baik itu tingkat Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
Keputusan ini dibacakan oleh Jimly Asshiddiqie di dalam ruang sidang MKMK, pada Selasa (7/11) malam.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan,” ucap Jimly, dikutip Selasa (7/11)
Dalam persidangan MKMK tersebut, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Hal itu tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman),” ucap JImly.
Akibat dicopotnya jabatan Anwar sebagai ketua MK, maka MKMK memberikan perintah kepada Saldi Isra selaku wakil ketua MK untuk melaksanakan pemilihan terhadap ketua MK yang baru, dengan rentang waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.