LOADING

Ketik di sini

Gaya Hidup

Dewan Guru Besar UI Batalkan Desertasi Bahlil Lahadalia, Temukan 4 Pelanggaran Etik

Share

PENUTUR.COM – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) secara resmi membatalkan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.

Disertasi Bahlil Lahadalia dibatalkan setelah DGB UI menemukan empat pelanggaran etik dalam proses akademiknya.

Keputusan ini diambil setelah investigasi mendalam yang mengungkap sejumlah pelanggaran serius dan dituangkan dalam surat yang ditandatangani pada 10 Januari 2025.

Berdasarkan hasil sidang etik, Bahlil terbukti melakukan ketidakjujuran dalam pengambilan data dan tidak memenuhi standar akademik yang ditetapkan.

Selain itu, ia diduga menerima perlakuan khusus selama proses studinya, termasuk dalam pembimbingan dan kelulusan, yang dinilai mencederai prinsip keadilan akademik.

Investigasi juga menemukan adanya konflik kepentingan, di mana promotor dan kopromotor disertasi memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang dibuat oleh Bahlil sebagai pejabat negara.

DGB UI menegaskan bahwa Bahlil menyelesaikan program doktoralnya dalam waktu yang tidak wajar tanpa memenuhi seluruh persyaratan akademik yang seharusnya.

Atas dasar temuan ini, disertasinya dinyatakan batal. Bahlil diwajibkan untuk menyusun ulang dengan topik baru yang sesuai dengan standar akademik UI.

Selain sanksi terhadap Bahlil, DGB UI juga memberikan teguran keras kepada promotor, kopromotor, serta pimpinan program studi yang terlibat dalam proses ini.

Mereka dikenakan larangan mengajar dan penundaan kenaikan pangkat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ketidakpatuhan terhadap regulasi akademik.

DGB UI memastikan bahwa investigasi telah dilakukan secara menyeluruh dengan mewawancarai berbagai pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, saksi, dan pejabat akademik.

Rektor UI kini diharapkan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi guna memulihkan reputasi kampus serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.

“Dewan Guru Besar UI tetap berpegang teguh pada prinsip etik dan akan terus mengawal keputusan ini. DGB berharap Rektor UI akan menindaklanjuti rekomendasi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Namun, jika rekomendasi DGB tidak diikuti oleh rektor, DGB tetap menghormati keputusan rektor,” demikian dituliskan dalam surat tersebut.

BACA JUGA  KPK Minta Sidang Praperadilan Kasus Hasto Kristiyanto Ditunda Hingga Februari
Tags:

You Might also Like