Datangi Panggilan KPK, Bupati Sidoarjo Langsung Ditahan
Share
PENUTUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Setelah sempat mangkir beberapa kali saat dipanggil KPK untuk dilakukan pemeriksaan, Ahmad Muhdlor akhirnya mendatangi kantor KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak KPK langsung melakukan penahanan terhadap Gus Muhdlor.
Wakil Ketua KPK, Johanes Tanak dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya telah menambahkan tersangka baru dalam kasus tindakan pidana korupsi di lingkungan pelayanan pajak daerah kabupaten Sidoarjo.
Setelah melakukan penyelidikan dan kecukupan alat bukti, terdapat pihak lain yang ikut menikmati aliran uang korupsi tersebut. Johanes mengatakan bahwa tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK adalah Ahmad Muhdlor Ali atau AMA yang merupakan Bupati Siduarjo.
Dalam jabatan selaku Bupati Siduarjo, AMA mengatur perhargaan atas kinerja tertentu dalam pelaksaan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Kabupaten Siduarjo.
Kemudian dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani oleh AMA untuk 4 triwulan di tahun 2023 sebagai pijakan dalam pengaturan insentif.
Dalam hal ini AMA mempunyai peranan penting dalam membuatkan aturan untuk pencairan dana insentif dana dari pajak derah. Setelah dihitung Dana tersebut berikan pada tersangka lain AS dan AMA, di mana dana tersebut dari potongan pajak mulai dari 10 hingga 30 persen.
AS aktif melakukan komunikasi dan distribusi dana potongan dana insentif ke Bupati melalui perantara di lingkungan Bupati, salah satunya supir AMA. Penyerahan dilakukan langsung dalam bentuk tunai agar terlihat penyerahan tersebut tertutup. AMA akan menjalani penahanan selama 20 hari di rutan cabbang KPK.