LOADING

Ketik di sini

Bisnis

Cegah Defisit, Pemerintah Berencana Naikkan Iuran BPJS Tahun 2026

Share

PENUTUR.COM – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menanggapi kabar iuran BPJS Kesehatan yang berpotensi naik pada 2026. Dia berharap kenaikan iuran ini direalisasikan pemerintah.

“Kalau tidak, maka akan terjadi defisit dengan aset bersih negatif seperti di 2014 sampai 2019,” ujar Timboel ketika dihubungi Validnews, Jumat (7/2).

Dia menjelaskan, kondisi aset bersih JKN per akhir tahun 2024 mencapai sekitar Rp49 triliun. Angka itu turun sekitar tujuh triliun rupiah dibandingkan dengan aset bersih tahun 2023 akibat defisit transaksi berjalan pada tahun 2024.

Tanpa ada kenaikan iuran, Timboel memprediksi aset bersih sekitar Rp49 triliun itu akan tergerus lagi pada tahun 2025 dan 2026.

Selain itu, dari sisi regulasi dia menyebut besaran iuran BPJS semestinya ditinjau secara berkala. Hal ini mengacu pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Selanjutnya, Pasal 38 ayat 1 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali.

Timboel menyebutkan iuran BPJS Kesehatan terakhir kali naik pada tahun 2020 dengan lahirnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Artinya, sudah lima tahun iuran ini tidak mengalami kenaikan.

Dia menyebutkan hal yang perlu menjadi perhatian adalah kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Berdasarkan pengalaman, pemerintah beberapa kali menetapkan iuran PBI lebih rendah dari yang direkomendasikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Hal itu berdampak pada defisit BPJS seperti yang terjadi pada tahun 2014 sampai 2019. Padahal, ketika pemerintah menggunakan rekomendasi iuran PBI yang dihitung DJSN, aset bersih BPJS Kesehatan mulai mengalami surplus pada tahun 2020.

Saat ini, Timboel menyebut DJSN sedang menghitung besaran kenaikan iuran PBI itu. “Semoga di 2026 nanti usulan DJSN tentang iuran PBI diterima pemerintah,” harap dia.

BACA JUGA  Catat! Mulai 1 Maret 2024, BPJS Jadi Syarat Pembuatan SKCK

Timboel juga mengingatkan, BPJS Kesehatan memiliki sumber pendapatan lain seperti pendapatan investasi, pendapatan pajak rokok, dan pendapatan silpa (kapitasi yang tidak dipakai puskesmas).

Pendapatan pajak rokok dia nilai harus benar-benar diimplementasikan sesuai amanat Pasal 99 Perpres Nomor 82 tahun 2018. Sayangnya, masih ada pemerintah daerah yang tidak mau membayar dengan benar. Alhasil, pendapatan dari pajak rokok tidak sesuai perhitungan

Tags:

You Might also Like