LOADING

Ketik di sini

Gaya Hidup

Catat! Pelaku Usaha Putar Lagu Wajib Bayar Royalti Rp120 Ribu Per Kursi Per Tahun

Share

PENUTUR.COM — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha baik itu bisnis non-musik yang memutar musik di ruang publik termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran dan hotel wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Kewajiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Besaran tarif royalti tidak dihitung per lagu, melainkan berdasarkan jumlah kursi yang tersedia di tempat usaha.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti yang dikenakan kepada pelaku usaha kuliner adalah sebesar Rp120.000 per kursi per tahun.

Untuk tempat usaha yang dihitung berdasarkan luas area, tarif yang digunakan adalah sekitar Rp 720 per meter persegi per bulan.

Angka ini terdiri dari Rp60.000 untuk royalti pencipta lagu dan Rp60.000 untuk pemilik hak terkait seperti penyanyi dan produser rekaman. Artinya, jika sebuah kafe memiliki 50 kursi, maka total royalti yang wajib dibayarkan per tahun adalah sebesar Rp6000.000 per tahun.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang berwenang menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.

Usaha mikro dan kecil tetap diwajibkan membayar royalti, namun dapat mengajukan keringanan berdasarkan kapasitas, skala usaha, dan intensitas pemanfaatan lagu.

LMKN menekankan bahwa berlangganan layanan musik digital seperti Spotify atau YouTube Premium hanya berlaku untuk penggunaan pribadi.

Pemanfaatan musik dari layanan tersebut dalam konteks usaha tetap memerlukan izin dan pembayaran royalti secara resmi.

Dengan adanya aturan itu, pelaku usaha diimbau untuk melakukan pelaporan dan pembayaran royalti secara berkala demi menghormati hak kekayaan intelektual para pencipta musik.

BACA JUGA  170 Ribu Barcode Tiket Taylor Swift Bocor, Hacker Minta Tebusan 2 Juta Dolar
Tags:

You Might also Like