Catat! Bikin Paspor Kini Tak Perlu Lagi Bawa-bawa KTP dan KK
Share
PENUTUR.COM – Masyarakat kini bakal dipermudah saat ingin mengurus paspor. Tak seperti sebelumnya, kini pengurusan paspor tak perlu lagi menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga).
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim yang menyebut dalam waktu dekat pihaknya berencana untuk mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan demikian, beberapa syarat dokumen fisik untuk pengurusan paspor akan dihapuskan.
“Ke depan kita akan menghubungkan antara [sistem] Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Dukcapil sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik, seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” kata Silmy, Rabu (26/6).
Diketahui, selama ini KTP dan KK adalah sejumlah persyaratan dokumen yang harus dibawa secara fisik oleh pemohon paspor ketika ingin melakukan proses foto dan wawancara di Kantor Imigrasi.
Tak hanya KTP dan KK, akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, surat baptis, atau ijazah pun juga diperlukan sebagai persyaratan pembuatan paspor.
Sederet dokumen tersebut diperlukan untuk mencocokkan data yang diajukan oleh pemohon dengan data yang tercantum pada dokumen kependudukannya, memastikan kewarganegaraan, mencegah pemalsuan, alasan keamanan, hingga persyaratan internasional.