LOADING

Ketik di sini

Dunia Kerja

Buruh Mie Sedap Gresik Dirumahkan Jelang Ramadhan, Diduga Demi Hindari THR

Share

PENUTUR.COM — Kabar tak sedap dialami sekitar 400 buruh outsourcing yang bekerja di PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedaap yang berlokasi di Kabupaten Gresik.

Mereka dirumahkan menjelang bulan Ramadan 2026, menimbulkan kecurigaan terkait upaya perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Fajar Rubianto, Ketua Cabang Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi (SPDT) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gresik, menyatakan keprihatinannya.

Ia menduga alasan efisiensi perusahaan perlu dipertanyakan, terutama karena kebijakan ini dilakukan menjelang Ramadan, saat pekerja seharusnya mendapatkan kepastian hak.

“Hak pekerja itu sama, baik tetap maupun outsourcing, selama hubungan kerja masih ada. Kasus ini akan kami kawal sampai buruh mendapatkan haknya, termasuk THR,” tegas Fajar.

Menurut pengakuan para buruh, yang mayoritas berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kontrak kerja mereka sebenarnya masih berlaku beberapa bulan ke depan.

Namun, tanpa pemberitahuan resmi atau penjelasan tertulis, mereka tiba-tiba tidak lagi dipekerjakan.

Pemberitahuannya cuma lewat WhatsApp, alasannya efisiensi karyawan. Kontrak kami masih aktif.

Sebelum dirumahkan, para buruh mengalami pola kerja yang tidak normal, hanya bekerja dua hingga tiga hari dalam seminggu, namun tetap diminta lembur.

Kondisi ini menyebabkan penghasilan mereka semakin tidak menentu.

Pemberitahuan mengenai perumahan ini diterima melalui pesan WhatsApp dari kepala regu (Karu) pada Senin, 16 Februari 2026.

Sejak saat itu, mereka tidak dipanggil untuk bekerja dan tidak mendapatkan kejelasan mengenai status mereka.

Fajar Rubianto menambahkan, dari sekitar 400 buruh yang dirumahkan, baru sekitar 60 pekerja yang berani melapor secara langsung ke serikat.

“Pertama itu ada sekitar 28 orang yang berani speak up. Minggu kemarin ada 22 orang lagi yang melapor. Jadi total ada 60 orang,” jelasnya.

BACA JUGA  Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Tetap Sah

Serikat pekerja mendesak PT KAS dan perusahaan outsourcing untuk mematuhi perjanjian kerja serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak PT KAS belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan perumahan ratusan buruh tersebut.

 

Tags: