LOADING

Ketik di sini

Peristiwa

Buntut Penganiayaan Dokter Koas, Status Mahasiswa Lady Aurellia Pramesti Dibekukan

Share

PENUTUR.COM – Nasib terbaru Lady Aurellia Pramesti pasca terseret penganiayaan dokter koas di Palembang yakni M Luthfi oleh sopir ibunya mencuri perhatian. Status mahasiswa Lady dibekukan.

Adapun terkait status mahasiswa Lady disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya.

Gegara terseret dalam kasus penganiayaan dokter koas M Luthfi, akhirnya dikonfirmasi bahwa status mahasiswa koas RSUD Siti Fatimah Palembang, Lady Aurellia Pramesti dibekukan sementara.

Padahal, di momen penganiayaan terjadi hanya ada sopir dan ibunda dari Lady yaitu Sri Meilina.

Terkuak bahwa kasus ini termasuk dalam tipe bullying di dalam pendidikan kedokteran yang kasuistis. Dijelaskan oleh Azhar dari informasi RSUD, status kemahasiswaan Lady akhirnya dibekukan.

“Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran, namun bukan sistematik tetapi kasuistis. Dari informasi direktur RSUD (Siti Fatimah Az-Zahra Palembang,Red), status oknum (LD) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,” kata Azhar, Sabtu, (14/12).

Kasus penganiayaan ini bermula dari masalah jadwal piket jaga libur Nataru di RSUD Siti Fatimah.

Di mana M Luthfi yang merupakan mahasiswa koas asal FK Unsri Palembang menjabat sebagai ketua koordinator koas di rumah sakit punya tanggung jawab atas pengaturan jadwal piket.

Kemudian pada 11 Desember 2024, ibu Lady, Sri Meilina bersama sopirnya, Fadilla alias Datuk bertemu Luthfi di sebuah kafe di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, untuk membahas jadwal piket jaga.

Luthfi dianggap tak mengindahkan protes perubahan jadwal Lady dan sempat berdebat hingga memicu emosi Datuk sampai akhirnya lakukan penganiayaan.

 

BACA JUGA  Benarkah Mandi Malam Berbahaya Bagi Kesehatan? Begini Penjelasannya
Tags:

You Might also Like