Buntut Kasus Vape Berisi Obat Keras, Pesinetron Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Tangerang
Share
PENUTUR.COM — Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditahan atas kasus vape berisi obat keras. Ijonk ditahan di Lapas Pemuda kelas II A Tangerang, Senin (14/7).
Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Ijonk. Penahanan itu dilakukan seiring dengan pelimpahan berkas perkara Ijonk ke Kejari Tangerang.
“Jadi hari ini tanggal 14 resmi Ijonk sudah berada di Lapas Pemuda Tangerang, kita sudah titipkan,” kata Made Agung Deja.
Terkait jadwal sidang, Made mengatakan hal tersebut masih menunggu berkas perkara dari Kejari Tangerang ke Pengadilan. Proses itu pun membutuhkan waktu kurang lebih tujuh hari setelah pelimpahan.
Sementara itu, Made juga menjelaskan kondisi kesehatan Ijonk sudah lebih baik dan tidak membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut dari dokter.
Meski demikian, Ijonk masih kesulitan untuk duduk dan mengalami bengkak pasca operasi wasir beberapa waktu lalu.
“Tapi masih ada bengkak sedikit untuk posisi duduk Ijonk masih agak kesusahan. Untuk yang lainnya, normal semuanya hasil daripada keterangan dokter,” jelas Made.
Diketahui Jonathan Frizzy terjerat kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam vape pada beberpaa waktu lalu. Ia ditangkap di Kawasan Jakarta Selatan pada Minggu, (4/5).
Terkait kasus ini, Ijonk akan dikenakan pasal tentang Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka ini dilakukan setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Polda Metro Jaya, menangkap tiga orang lainnya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Ketiga orang tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu adalah BTR, EDS, dan seorang perempuan ER. Dari penangkapan tersebut, muncul nama Jonathan Frizzy yang semula hanya berstatus sebagai saksi


