Bobol Koper Penumpang di Bandara Soetta, 5 Porter Maskapai Resmi Jadi Tersangka
Share
PENUTUR.COM – Lima orang porter ditangkap dan jadi tersangka kasus pembobolan koper penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta hingga rugi Rp40 juta.
Kelima tersangka yang merupakan porter maskapai masing-masing berinisial AS (26), pria H (28), pria A (24), pria D (34), dan pria T (22)
“Mereka ini outsourcing yang bekerja di maskapai. Jadi mereka adalah petugas handling untuk proses mulai dari penumpang boarding sampai dengan memasukkan ke lambung pesawat,” kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung kepada wartawan, Jumat (28/6).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat untuk membuka koper milik korban. Setelah terbuka, para pelaku pun menyortir barang-barang yang dinilai memiliki harga.
“Alat yang digunakan oleh para pelaku antara lain pecahan koper yang ditemukan pelaku di dalam lambung kompartemen. Jadi pecahan koper ini dalam maksud benda pipih yang keras yang digunakan pelaku untuk membobol risleting koper milik penumpang,” ungkap dia.
Setelah koper berhasil terbuka, pelaku meraih benda-benda yang ada di dalam koper untuk dikeluarkan.”Di situ terjadi penyortiran mana barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang mudah dibawa untuk selanjutnya diberikan ke komplotan lainnya,” ucap dia.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/5) lalu. Korban merupakan penumpang yang berangkat dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Namun, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, korban mengetahui beberapa barang miliknya yang disimpan di dalam koper sudah hilang.
“Setelah pelapor mengambil bagasinya berupa 1 buah koper dan 2 buah kardus, kemudian pelapor memeriksa barang miliknya yang ada di dalam koper dan didapati barang berupa 1 buah cincin emas, 2 cincin emas berlian, uang tunai sebanyak 300 USD, uang tunai sebanyak 300 SGD sudah tidak ada,” kata Ronald.
Kemudian, korban pun langsung membuat laporan polisi dengan mengalami kerugian lebih dari Rp40 juta. “Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.40.175.000,” ujar dia.