Biduk Rumah Tangga Kandas, Atalia dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai
Share
PENUTUR.COM — Pengadilan Agama Kota Bandung mengabulkan permohonan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Putusan dibacakan secara elektronik atau e-court dan salinan telah dikirimkan kepada pihak penggungat dan tergugat.
“Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik,” kata Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, Rabu, (7/1).
“Intinya gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun, dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” lanjutnya.
Ikhwan mengatakan pihak yang berhak mengambil salinan putusan hanyalah penggugat dan tergugat, serta tidak dapat dipublikasikan secara umum.
Proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan undang-undang peradilan agama, termasuk digelar secara tertutup karena perkara tersebut bersifat privat.
“Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara,” jelas Ikhwan.
Dia mengatakan putusan yang telah dikabulkan ini belum inkrah atau mengikat.
Sebab, terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan hukum banding karena keberatan dengan putusan hakim.
Terkait pertimbangan hakim mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya, Ikhwan tidak menjelaskannya secara rinci.
Namun, ia menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya masing-masing telah melakukan mediasi.
Mereka mengungkapkan masing-masing kliennya sepakat berpisah dengan baik.


