Besok, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji
Share

PENUTUR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dan kuota haji 2024, Kamis (7/8) besok.
“Betul,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8).
Sementara itu, Juru Bicara KPK juga mengonfirmasi rencana pemeriksaan Yaqut Cholil pada pekan ini.
“Kami mengonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,” kata Budi.
Dia menyebut pemanggilan yang dilakukan oleh KPK disesuaikan dengan kebutuhan proses penyelidikan, agar upaya pemberantasan korupsi tidak dilakukan setengah-setengah.
“Oleh karenanya semua pihak yang diduga mengetahui ini dipanggil untuk memberikan keterangannya,” tuturnya.
Hingga saat ini, kata Budi, Yaqut belum mengonfirmasi kehadirannya. Meski begitu, Budi menyebut, KPK mengharapkan kehadiran Yaqut, karena keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini.
“Dan secepatnya tentu KPK segera menaikkan ke proses penyidikan jika proses penyelidikannya sudah lengkap,” kata Budi.
Diketahui, KPK telah memeriksa Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi; dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz.
Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8) lalu. Selain itu, Senin (4/8/2025), KPK juga telah memanggil tiga orang dari Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ini.
KPK juga telah memanggil Pendakwah, Khalid Basalamah, untuk dimintai keterangan ihwal pengetahuannya terkait pengelolaan dan kuota haji.
Selain itu, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, juga turut memenuhi panggilan KPK, Selasa (8/7).