LOADING

Ketik di sini

Hukum

Berseteru dengan Hotman Paris, Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

Share

PENUTUR.COM — kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, absen dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9), dengan alasan tengah menjalani pengobatan di Malaysia.

Meski tanpa kehadiran Razman, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dan membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris.

Atas perbuatannya, Razman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata majelis hakim dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9).

Selain itu, majelis hakim juga mengenakan denda kepada terdakwa Razman sebesar Rp 200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan penjara.

Saat putusan mau dibacakan, kuasa hukum Razman Arif Nasution keberatan dengan pembacaraan putusan tanpa kehadiran kliennya.

Setelah berargumentasi, majelis hakim tetap membacakan putusan dengan alasan memiliki kewenangan putusan dibacakan tanpa kehadiran terdakwa.

Pihak pengacara Razman yang keberatan memutuskan walk out ketika pembacaan sidang putusan. Majelis hakim tidak terpengaruh dan tetap membacakan putusan.

 

BACA JUGA  ICC Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu, Begini Reaksi AS
Tags:

You Might also Like