Bawaslu Tanggapi Film Dokumenter Dirty Vote: ‘Silakan Kritik Kami’
Share
PENUTUR.COM – Penayangan film documenter Dirty Vote menimbulkan pro-kontra dalam masyarakat. Bagi yang setuju, film tersebut dianggap sebagai warning terhadap sejumlah kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024 ini.
Sedangkan bagi yang kontra, film yang menampilkan tiga Pakar Hukum Tata Negara, yakni Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan Bivitri Susanti ini dianggap sebagi sebuah fitnah serta sebagai upaya mempengaruhi pemilih di masa tenang.
Salah satu pihak yang disebut dalam film tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dianggap tidak professional.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mempersilahkan masyarakat untuk melakukan kritik, namun segala proses yang sudah lakukan oleh Bawaslu sudah berjalan dengan benar.
“Alhamdulillah silahkan dikritik kami, proses sedang berjalan, kami tidak ingin kemudian juga proses-proses ini dianggap tidak benar, namun pada titik ini bawaslu telah melakukan tugas fungsinya dengan baik tapi tergantung masyarakat juga,” ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
“Perspektif masyarakat silahkan kami tidak bisa kemudian mendrive perspektif masyarakat, teman-teman jika mengkritisi Bawaslu Silahkan saja,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan tidak ada masalah bagi Bawaslu sepanjang pihaknya melakukan tugas fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rahmat Bagja lantas mengajak kepada masyarakat untuk dapat menghindari konflik yang terjadi saat ini menjelang masa pemungutan suara. Pasalnya jangan sampai masa pemungutan suara terganggu gara-gara hal yang menimbulkan konflik,
“Jadi hal-hal yang kemudian bisa menimbulkan konflik dan lain-lain lebih baik dihindarkan karena sekarang menjelang masa pemungutan suara, jangan sampai masa pemungutan suara terganggu gara-gara hal tersebut,” ucap Ketua Bawaslu.
Namun, Rahmat Bagha juga menjelaskan kalau hak kebebasan berekspresi, baik itu pendapat dan lainnya juga dijamin oleh konstitusi, namun hak dan tugas wewenang Bawaslu juga telah diatur dalam Undang-undang.
“Namun hak kebebasan berekspresi, berpendapat apa yang diungkapkan oleh teman-teman merupakan hak yang dijamin oleh konstitusional, demikian juga hak dan juga tugas wewenang Bawaslu dijamin oleh undang-undang juga, diatur oleh undang-undang” terang Ketua Bawaslu.